Ringkasan Materi Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya
Asset Keuangan: Sesuatu yang memiliki nilai → Mendapatkan Uang
Asset terdiri
dari 2 jenis yaitu:
- Asset Berwujud
- Asset tidak berwujud : surat berharga, goodwill, dll
Asset Keuangan : asset tidak berwujud → nilai tergantung dari nilai arus kas uang yang akan diterima dimasa yang akan datang.
Pihak yang bersedia untuk melakukan pembayaran kas/kalim atas asset keuangan disebut dengan emiten/issuer → penerima →investor.
Contoh
asset keuangan:
- Pinjaman/kredit: dibeerikan oleh bank negara kepada masyarakat
- ORI/Obligasi Ritel Indonesia → BI
- Obligasi/surat berharga
- Saham biasa
- Saham preferen
Cara
pembayaran klaim hutang bank, obligasi(pemerintah/perusahaan) dan saham. Klaim
adalah hak yang harus diterima oleh pemegang asset keuangan.
1. Hutang bank: peminjam membayar bunga dan cicilan pokok setiap kali pembayaran
2. Obligasi baik pemerintah maupun perusahaan:
- Surat berharga pengakuan atas hutan
- Pihak yang mengeluarkan (pemerintah/perusahaan) yang berhutang disebut : emiten/issuer/penerbit.
- Pihak yang memesang: investor
3. Saham: surat berharga yang menunjukan kepemilikan.
Resiko asset keuangan ada 3 yaitu:
- Resiko daya beli: timbul karena inflasi
- Resiko ketidakmampuan emiten/peminjam untuk membayar kewajibannya yang disebut dengan resiko kredit/resiko kelalaian.
- Resiko nilai tukar: investasi pada mata uang asing
- Asset keuangan : hasil dari asset berwujud
- Asset berwujud : tampak
Berdasarkan bahan: uang kertas dan uang logam
Berdasarkan lembaga:
1. Uang kartal → bank sentral : uang logam dan kertas
2. Uang giral → bank umum: cek, giro, traveler, cheque dan credit card.
Berdasarkan kawasan:
- Uang lokal
- Uang regional
- Uang international
System
keuangan;
Unit surplus ↔lembaga keuangan ↔unit deposit
System
lembaga keuangan:
Rumah tangga ↔lembaga keuangan↔pengusaha
Jangka
waktu deposit (simpanan deposito) lebih lama dibandingkan dengan simpanan giro
ataupun simpanan tabungan.
JENIS-JENIS
DEPOSITO.
- Deposito berjangka : yang diterbitkan oleh bank umum atas nama orang/lembaga dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1,2,3,6,12,dan 24. pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun non tunai dengan cara pemindah bukuan dan pendapatan bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak. Jumlah yang disetorkan pada simpanan deposito berjangka untu pada saat ini ada peraturan dari pemerintah bahwa batas minimal rp 5 juta. Bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh tempo maka nasabah dikenakan finalty rate, sedangkan insentif yang diberikan untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang lebih besar dapat hadiah.
- Sertifikat deposito: merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas petunjuk maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang/lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat diperjual belikan kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat diterbit dalam jangka waktu2,3,4,6, dan 12 bulan. Pengambilan bunga dapat diambil dimuka baik tunai ataupun nontunai.
- Deposito oncall : merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya rp 100 juta, tergantung dari bank yang menerbitkan deposito oncall tersebut.
Berikut
ini contoh-contoh perhitungan simpanan deposito:
Contoh perhitungan deposito berjangka:
Dedi ingin menerbitkan deposito berjangka untuk jangka waktu 4 bulan. Nominal yang diinginkan adalah Rp. 60.000.000, bunga 12% PA (pertahun) dan bunga diambil setiap bulan tunai.
Pertanyaannya: berapa jumlah bunga yang dedi terima setiap bulan jika dikenakan pajak 9%.
Penyelesaiannya: Bunga = 12%
x Rp 60.000.000 x 1 = Rp 600.000,
12 bulan
Pajak = 9% x Rp 600.000 = Rp 54.000
Bunga Bersih = bunga - pajak
= Rp 600.000 - Rp 54.000 = Rp 546.000
Dedi ingin menerbitkan deposito berjangka untuk jangka waktu 4 bulan, nominal yang diinginkan Rp 60.000.000, bunga 12% PA, setelah jatuh tempo depositonya dicairkan dan bunganya diambil tunai.
Pertanyaannya: berapa jumlah bunga yang diterima dedi setelah jatuh
tempo jika dikenakan pajak 9%?
Penyelesaiannya: bunga = 12%
x 60.000.000 x 4 bulan = Rp 2.400.000
12 bulan
Pajak = 9% x Rp 2.400.000 = Rp 216.000
Bunga bersih = bunga - pajak
= Rp 2.400.000 - Rp 216.000 = Rp 2.184.000
Contoh perhitungan bunga bersertifikat deposito:
Desi ingi membeli 15 lembar sertifikat deposito dengan nominal @Rp 5.000.000, bunga 12,5% dan diambil dimuka. Jangka waktu adalah 8 bulan dan pembayaran secara tunai.
Pertanyaannya: berapa jumlah yang harus desi bayar kepada pihak bank
jika dikenakan pajak 8%?
Penyelesaiannya: total nominal sertifikat deposito 15 x Rp
5.000.000, = Rp 75.000.000
Bunga : 12,5% x 75.000.000 x
8 bulan = Rp 6.250.000
12 bulan
Pajak: 8% x Rp 6.250.000 = Rp 500.000
= Rp 6.250.000 - Rp 500.000 = Rp 5.750.000 x 12 bulan
= laba yang harus dibayar: Rp 69.000.000
= laba yang harus dibayar: Rp 69.000.000
Pertanyaannya: berapa jumlah biaya yang desi terima, jika dikenakan
pajak 8%?
Penyelesaiannya: total nominal sertifikat deposito: 10 x 5.000.000 =
Rp. 50.000.000
Bunga: 12% x Rp 50.000.000 x
8 bulan = Rp 4.000.000,
12 bulan
Pajak: 8 % x Rp 4.000.000 = Rp 320.000
Bunga bersih = bunga-pajak = Rp 4.000.000 - Rp 320.000 = Rp 3.680.000
Contoh perhitungan bunga deposito on call:
Revi memiliki uang sejumlah Rp 300.000.000, ingin menerbitkan
deposito on call mulai tanggal 15 april 2007. biaya yang telah disepakati
adalah 2,5% PM dan diambil pada saat pencairan pada tanggal 29 april 2007 revi
mencairkan deposito on callnya
Pertanyannya: berapa jumlah bunga yang revi terima pada saat
pencairan jika dikenakan pajak 11%?
Penyelesaiannya: bunga : 2,5%
x 300.000.000 x 14 hari = Rp. 3.500.000
30 hari
Pajak : 11% x Rp 3.500.000 = Rp. 385.000
Bunga bersih = bunga - pajak
= Rp 3.500.000 - Rp 385.000 = Rp 3.115.000
Semoga Berguna Bagi Nusa Dan Bangsa